Status Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Masih Rumah Dinas Resmi Bupati, Bukan Sekadar Bangunan Bersejarah

Status Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Masih Rumah Dinas Resmi Bupati, Bukan Sekadar Bangunan Bersejarah

Bangunan Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Status Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. 

Meskipun terletak di wilayah administratif Kota Tasikmalaya, bangunan tersebut hingga kini masih berfungsi sebagai rumah dinas resmi Bupati Tasikmalaya.

Pendopo Lama bukanlah bangunan biasa. Dibangun pada awal abad ke-20, tepatnya setelah pemindahan ibu kota Kabupaten dari Manonjaya ke Tasikmalaya tahun 1901, pendopo ini menjadi saksi sejarah panjang pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. 

Pembangunan dimulai di masa kepemimpinan Bupati ke-13, R. Tumenggung Prawira Hadiningrat atau Dalem Aria, sekitar 300 meter dari Masjid Agung Tasikmalaya.

BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Akan Diaktifkan Kembali, Diky Chandra Temui Otoritas Cirebon

Pemindahan ibu kota ini merupakan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Willem Rooseboom, yang menetapkan Tasikmalaya sebagai pusat pemerintahan. 

Sejak saat itu, pendopo digunakan sebagai kantor dan rumah dinas resmi bupati.

Seiring waktu, bangunan ini mengalami sejumlah renovasi demi menjaga struktur serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. 

Material lantai yang semula berupa tegel abu-abu 20x30 cm telah diganti menjadi keramik merah 30x30 cm. 

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis Tanpa Syarat Klaim Sekarang Juga

Ruang tambahan juga dibangun untuk mendukung kegiatan pemerintahan, termasuk ruang tunggu, kantor Darma Wanita, rumah dinas sopir, hingga kantor PKK.

Setelah pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, kepemilikan aset Pendopo Lama menjadi perdebatan antara Pemkab dan Pemkot. 

Kota Tasikmalaya yang resmi berdiri pada 17 Oktober 2001, merasa memiliki hak atas aset tersebut karena lokasinya berada di wilayah kota. 

Di sisi lain, Pemkab tetap mempertahankan status pendopo sebagai rumah dinas bupati, meskipun sejak 2010 telah memiliki pendopo baru di Singaparna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait