Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Tetap Difungsikan untuk Kegiatan Publik dan Dilestarikan, Soal Kepemilikan?

Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Tetap Difungsikan untuk Kegiatan Publik dan Dilestarikan, Soal Kepemilikan?

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi saat memberikan penjelasan terkait pendopo lama, Jumat 13 Juni 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Meski tidak lagi menjadi rumah dinas Bupati, Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya akan tetap difungsikan dan dirawat. 

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.

Menurut Asep, walaupun saat ini Bupati dan Wakil Bupati menempati pendopo baru di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, bangunan bersejarah tersebut tidak akan dibiarkan terbengkalai.

“Pendopo lama masih akan digunakan, terutama untuk menerima tamu negara atau kegiatan resmi lainnya. Letaknya strategis di pusat kota dan bisa dimanfaatkan, termasuk aula di depannya yang bisa dipakai untuk acara masyarakat,” jelas Asep, Jumat 13 Juni 2025.

BACA JUGA:Forum DPK KNPI Kabupaten Tasikmalaya Dorong Aris Romdoni Jadi Kandidat Kuat Ketua KNPI di Musda 2025

Ia menambahkan, berbagai ruang di Pendopo Lama juga dapat difungsikan untuk kegiatan budaya, sosial, dan keagamaan. 

Pemerintah Kota Tasikmalaya pun dipersilakan menggunakan fasilitas tersebut, termasuk untuk seminar, pagelaran seni, atau forum publik.

“Yang penting digunakan agar tidak kosong, supaya tetap terawat dan menjadi bagian dari pelestarian bangunan bersejarah,” terangnya.

Menanggapi pernyataan mantan Wali Kota Tasikmalaya periode 2007–2012, Syarif Hidayat, yang menyebut Pendopo Lama seharusnya menjadi aset Pemerintah Kota Tasikmalaya, Asep menyatakan proses alih status tidak bisa dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA:Ribuan Ikan Mati di Sungai Ciwulan Tasikmalaya, Diduga Tercemar Limbah Industri

“Perubahan status kepemilikan tentu butuh kajian mendalam, persetujuan DPRD, dan melihat aspek historisnya. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” tambah Asep.

Ia menegaskan bahwa secara legalitas, bangunan tersebut tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Fungsinya kini memang bukan lagi rumah dinas, namun tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pendopo lama masih milik Kabupaten Tasikmalaya. Tidak ada perubahan kepemilikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: