Walhi Desak Pemprov Jabar Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Sungai Ciwulan di Kampung Naga Tasikmalaya

Walhi Desak Pemprov Jabar Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Sungai Ciwulan di Kampung Naga Tasikmalaya

Ikan lokal jenis Udikan di aliran Sungai Ciwulan yang melintasi Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya mati diduga akibat pencemaran. istimewa-tangkapan layar ponsel --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengusut tuntas dugaan pencemaran di aliran Sungai Ciwulan yang melintasi Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten TASIKMALAYA

Pencemaran ini menyebabkan matinya ribuan ikan lokal jenis Udikan dan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan lingkungan.

Manajer Advokasi Walhi Jabar, Siti Hannah, menyatakan keprihatinannya dan mengecam pencemaran berat yang kembali terjadi di Sungai Ciwulan, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

“Airnya hitam pekat dan berbau menyengat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya saluran pembuangan limbah industri kulit yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Sungai Ciwulan,” ungkap Hannah, Minggu 15 Juni 2025.

BACA JUGA:Pemandu Wisata Kampung Naga Minta KDM Tinjau Dugaan Pencemaran Sungai Ciwulan Tasikmalaya

Walhi menduga pencemaran berasal dari industri pengolahan kulit di wilayah Kabupaten Garut, yang membuang limbah tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak. 

Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami mendesak agar dokumen Amdal, kinerja IPAL, dan sistem pengawasan terhadap industri dibuka secara transparan. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus ditindak tegas hingga pencabutan izin, dan wajib melakukan pemulihan ekologis serta sosial,” tegasnya.

Menurut Hannah, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. 

BACA JUGA:Baru Dilantik, Bupati Cecep Langsung Bersih-Bersih FKDM! Dituding Abaikan Prinsip Partisipatif

Ia menyoroti fakta bahwa masyarakat Kampung Naga sendiri yang bergerak menelusuri sumber pencemaran, tanpa dukungan aktif dari pemerintah.

“Alih-alih negara hadir melindungi, masyarakat malah dibiarkan menanggung dampak. Ini bentuk abainya negara terhadap hak-hak masyarakat adat atas lingkungan hidup yang sehat,” katanya.

Lebih lanjut, Walhi mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat, dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Sungai ini bukan milik industri. Ini warisan leluhur, sumber penghidupan dan kehidupan masyarakat Kampung Naga. Negara tidak boleh abai,” pungkas Hannah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait