Baznas Kabupaten Tasikmalaya Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 4,4 Miliar
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi (kiri), dan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya (Kanan) Iwa Kartiwa saat mendapatkan penghargaan beberapa waktu lalu. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 4,4 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima pada tahun 2023.
Belakangan ini, beredar isu bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan pribadi.
Menanggapi hal ini, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, membantah tudingan tersebut.
"Isu yang berkembang itu tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah. Seluruh dana hibah digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk pribadi," tegas Eddy, Rabu 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Paman di Salawu Tasikmalaya Ditangkap Diduga Melakukan Perbuatan Rudapaksa terhadap Keponakan
Eddy menjelaskan, dana tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat.
Di antaranya, pemberian insentif kepada 3.300 guru madrasah diniyah takmiliyah dan 871 guru ngaji, serta pelatihan peningkatan kapasitas guru ngaji di 39 lokasi.
Selain itu, Baznas juga menyalurkan santunan kepada 1.256 lansia, memberikan modal usaha kepada 351 pelaku UMKM, dan menggelar pelatihan pemberdayaan ekonomi di berbagai wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.
Terkait pengadaan kendaraan, Eddy menegaskan bahwa pembelian lima unit kendaraan dilakukan untuk mendukung operasional lembaga, bukan untuk kebutuhan pribadi pimpinan atau staf.
BACA JUGA:Remaja 13 Tahun di Taraju Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Gunakan Modus Pinjamkan Motor
"Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana mobilitas kerja seluruh divisi Baznas. Semuanya tercatat sebagai aset resmi lembaga dan dibuktikan dengan dokumen legal atas nama institusi," jelasnya.
Ia juga membantah dana hibah digunakan untuk membayar honor anggota Baznas di luar ketentuan.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran telah melalui mekanisme sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Penggunaan dana hibah ini telah sesuai prosedur. Kami terbuka terhadap audit dan pemeriksaan jika diperlukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: