Penertiban PKL di Alun-alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Harus Tegas dengan Solusi yang Jelas
Suasana Alun-alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 11 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya mendapat dukungan, namun harus dibarengi dengan solusi yang jelas.
Koordinator Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, menilai langkah Pemkab dalam menata pusat kota merupakan kebijakan tegas yang perlu diapresiasi.
"Sebagai warga Singaparna, saya sangat mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan PKL di ruang publik, khususnya Alun-alun Singaparna," ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.
Menurutnya, keberadaan PKL yang tidak tertata mengurangi estetika dan keindahan kota.
BACA JUGA:Dukung Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polisi Periksa Kendaraan Ekspedisi di Kota Tasikmalaya
Ia berharap penertiban tidak hanya dilakukan di Alun-alun, tetapi juga di ruang-ruang publik lainnya.
Asep menegaskan bahwa berdasarkan Perda RTRW dan RDTR, kawasan publik seharusnya bebas dari PKL.
Oleh karena itu, pemerintah harus lebih tegas dalam menertibkan mereka tanpa memberikan kelonggaran waktu.
"Jangan ada toleransi dalam jam tertentu untuk PKL berjualan. Jika tidak diawasi secara ketat, masalah ini akan terus berulang," terangnya.
BACA JUGA:PMII Pangandaran: Tertib Lalu Lintas Tanggung Jawab Bersama
Namun, ia juga menekankan pentingnya solusi bagi PKL agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Relokasi ke tempat yang lebih tertata menjadi salah satu opsi yang harus dipersiapkan.
"Harus ada pendataan menyeluruh terkait asal-usul dan legalitas PKL, sehingga solusi yang diberikan bisa tepat sasaran," tambahnya.
Sebagai langkah strategis, ia mendorong percepatan perpindahan Pasar Singaparna ke Padakembang agar para PKL tetap memiliki tempat berdagang tanpa mengganggu ketertiban ruang publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: