Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya Selatan Terancam Sanksi Berat

Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya Selatan Terancam Sanksi Berat

Tim gabungan saat melakukan penyegelan galian tambang ilegal di Karangnunggal dan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengelola tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. 

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).  

Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa penutupan tambang pasir ilegal di Tasikmalaya Selatan merupakan tindak lanjut dari laporan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  

"Laporan ini mencakup beberapa lokasi tambang ilegal di hampir seluruh Jawa Barat, termasuk di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong," ujarnya, Senin 3 Februari 2025.  

BACA JUGA:DPRD Apresiasi Kepolisian dalam Menindak Geng Motor di Kota Tasikmalaya

Saat ini, Polres Tasikmalaya bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus pertambangan ilegal.  

Dalam UU Minerba, terdapat beberapa sanksi tegas bagi pelaku tambang ilegal, antara lain:  

- Pidana penjara maksimal 10 tahun bagi penambang tanpa IUP (Izin Usaha Penambangan).  

- Pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku yang memindahtangankan IUP.  

BACA JUGA:BURUAN Download Game Penghasil Saldo Dana, Genshin Impact, Penghasil Saldo Dana Tercepat yang Wajib Dicoba

- Pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta bagi pelaku eksplorasi atau pengeboran tanpa izin.  

Pepen menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mengikuti regulasi yang berlaku. 

Apalagi, kawasan muara sungai di pesisir pantai Karangnunggal dan Cikalong merupakan wilayah lindung yang dilarang untuk aktivitas tambang.  

"Mengenai proses hukum lebih lanjut, kami serahkan kepada Polres Tasikmalaya. Mereka akan meminta keterangan dan klarifikasi dari pengelola, penambang, serta saksi-saksi lainnya," tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait