Tiga Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pelaku Orang Terdekat hingga Penyekapan di Hotel

Tiga Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pelaku Orang Terdekat hingga Penyekapan di Hotel

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi membeberkan tiga kasus rudapaksa saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 10 Desember 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-

Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Tamansari. Tersangkanya berinisial NH. Dia juga buruh harian lepas.

Pria 51 tahun ini diduga melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sejak korban berusia sekitar 11 tahun hingga 17 tahun.

BACA JUGA: Klasemen Liga Champions 2025–2026 Terbaru: Arsenal Tak Tergoyahkan, Liverpool Bangkit di Saat Genting

BACA JUGA: KUR BRI 2025 hingga Rp 100 Juta Jadi Andalan UMKM, Ini Cara Cairkan Pinjaman Tanpa Jaminan

Korban diketahui tinggal bersama tersangka sejak duduk di bangku sekolah dasar setelah ibunya meninggal dunia.

Perbuatan rudapaksa dilakukan di rumah tersangka, umumnya saat anggota keluarga lain sedang tidak berada di rumah.

Modus yang digunakan adalah bujuk rayu dengan iming-iming uang tunai antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara yang diperberat sepertiga karena pelaku merupakan paman kandung korban.

Rudapaksa Disertai Penyekapan di Hotel

Kasus ketiga merupakan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang disertai penyekapan dan melibatkan empat pelaku, terdiri atas dua orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Korban perempuan berusia 15 tahun awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial.

Korban kemudian dibujuk untuk bertemu dan diajak ke hotel dengan dalih jalan-jalan.

Sesampainya di lokasi, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran, kemudian diperkaos secara bergantian selama dua hari.

Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua pelaku ABH ditangani sesuai dengan ketentuan peradilan anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait