Pabrik Narkoba di Perum BRI, Produksi Pil Y dan LL Sejenis Miras Padat Dijual ke 3 Kota Ini

Minggu 13-06-2021,05:14 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKB Doni Hermawan mengatakan, kasus penggerebekkan 2 rumah di Perum Bumi Resik Indah (BRI) Cipedes, Sabtu (12/06/21) dini hari berawal dari hasil penyelidikan dari BNN dibantu dengan Polda Jabar dan BNN Tasik serta Polres Tasikmalaya Kota.

"Jadi totalnya ada 6 tersangka yang diamankan. Seorang lagi kami tangkap inisial S yang diduga menjadi pembeli. S ini sudah kita jemput dari Bandung," katanya kepada radartasik.com, Sabtu (12/06/21) malam.

"Obat-obatan yang diproduksi di dua rumah itu diduga obat keras ya. Sebanyak 5 tersangka tadi sudah kita bawa. Inisial Y pemilik dan operator pabrik obat ini," sambungnya.

Terang dia, ada dua pil ternyata yang sudah diproduksi di dua rumah yang bersebalahan tersebut. Jadi ada pil Y (logo di tengah obatnya), dan ada juga pil LL (logo di tengah obatnya. 

"Kandungan alkoholnya 70 persen. Campurannya adalah laktosa dan perekatnya adalah pedipin. Sehingga menghasilnya pil 2 jenis pil ini. Hasil uji klinis laboratorium bahwa kandungannya betul mengandung laktosa," terangnya.

Sedangkan alat cetak yang diamankan di rumah ini bisa memproduksi obat 200.000 butir dalam waktu kurun 4 hari. 

Barang bukti keseluruhan pil Y dan LL yang diamankan pihaknya tadi sore 
sebanyak 700 ribu butir. 

"Dipasarkan di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Di Kota Tasik hanya produksi saja. Reaksi obat ini karena kandungan alkoholnya dominan yaitu 70 persen maka akan pusing-pusing saja.  Sehingga apabila dikonsumsi dampaknya adalah pusing. Pabrik ini diintai sejak 5 bulan lalu," bebernya. 

Dia menambahkan, kedua rumah di BRI ini dikontrak tersangka, dan sengaja berdampingan. 

Rumah yang kiri untuk produksi dan yang kanan untuk tempat tinggal. Tembok rumahnya yang berdampingan ada yang dijebol.

"Jadi bisa keluar masuk tanpa harus terlihat oleh warga. Omset pengiriman 1 dus obat ini Rp12 juta rupiah dijual Rp10 ribu per 3 butir. Jaringannya masih kita lakukan pengembangan," tambahnya.

Kategori obat ini masuk kelas apa di Narkoba? Hal ini masih harus melakukan uji klinis lanjutan, karena kandungannya sudah campuran.

"Tapi kalau dari barang bukti yang kita sita dikenakan pasal ketersediaan obat yaitu Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan pasal 196 Junto. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait