BANDUNG - Kehadiran teknologi informasi yang dimanfaatkan untuk transaksi keuangan digital ternyata juga berisiko merugikan konsumen.
Meski menawarkan kemudahan, kehadiran digitalisasi keuangan di saat yang sama juga menimbulkan berbagai kasus cyber crime di bidang ekonomi yang berbahaya.
“Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran utama dalam mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan sangat strategis sebagai upaya membendung potensi terjadinya kasus di sektor jasa keuangan yang merugikan konsumen dan masyarakat," ujar Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana saat Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.
"Semua yang dilakukan OJK bisa berjalan maksimal dan efektif jika mampu dimasyarakatkan secara baik dengan pola komunikasi efektif dan menggunakan saluran komunikasi yang tepat," sambungnya.
Pada Sharing Komunikasi dan Motivasi bersama para ekonom dan pakar hukum serta pejabat OJK pusat, doktor lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpar) itu berbicara tentang "Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi".
Dr Aqua semula ingin menghadiri langsung acara tersebut di Bandung. Namun niat itu tidak terpenuhi karena pada hari yang sama sudah banyak agendanya di Jakarta.
Salah satunya pertemuan dengan Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan mantan Direktur Litbang PTPN IV Memed Wiramihardja.
Akhirnya Dr Aqua memutuskan hadir secara daring lewat Zoom dari kantor pusat holding PTPN di Jakarta.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan kegiatan jasa keuangan lainnya.
Sedangkan tugas utama OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank.
Dalam praktiknya, lembaga jasa keuangan, seperti halnya perusahaan komersial lainnya, pasti melakukan upaya pemasaran untuk menjaring konsumen baru dan mempertahankan konsumen. Maka kemudian, periklanan menjadi salah satu alternatif penting dalam memasarkan produk dan jasa keuangan lembaga tersebut.
Pada kenyataannya, materi periklanan tersebut seringkali menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan termasuk oleh OJK sebagai institusi yang mengatur dan mengawasai usaha jasa keuangan.
Sangat Strategis dan Vital
Terkait dengan itu menurut Dr Aqua peran OJK sangat strategis dan vital sekali untuk mengatasi dan menuntaskam semua persoalan tersebut.
Cuma karena jumlah pegawai OJK yang terbatas di seluruh Indonesia sehingga institusi ini tidak bisa bekerja sendiri.
Kategori :