RADARTASIK.COM, CIPEDES — Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menerapkan protokol ketat untuk setiap pengunjung yang datang. Warga yang memiliki keperluan, perlu membuat janji terlebih dahulu sebelum bisa bertemu pejabat di kantor tersebut.
Hal itu berlaku untuk siapa pun dari mulai pejabat publik, aparat negara, masyarakat umum termasuk jurnalis. Seperti halnya ketika Radar hendak menemui datang ke kantor yang berlokasi di jalan Ir Djuanda KeAcamatan BungurAsari itu, Selasa (9/6/2021).
Petugas mengarahkan Radar ke bagian Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) yang otomatis menyuguhkan lembar buku tamu untuk diisi.
Namun Radar belum bisa menemui Kasi Pidsus secara mendadak karena harus membuat janji dulu.
Terlebih, saat itu disebutkan Kasi Pidsus sedang melakukan rapat. Sehingga maksud dan tujuan kedatangan Radar belum bisa disampaikan.
Tidak lama kemudian, seorang petugas keamanan menghampiri dan menjelaskan bahwa itu sudah menjadi prosedur tetap. Aturan tersebut disebutkan tidak hanya berlaku di Kejari Kota Tasikmalaya saja. “Aturan di pusat seperti ini semua pak,” ujar petugas keamanan yang menolak menyebutkan namanya.
Petugas keamanan itu pun menjelaskan lebih lanjut prosedur tersebut untuk seiring dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Menurutnya, kebijakan itu demi pelayanan yang lebih baik.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan salah seorang Jaksa Senior Kejaksaan Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq, dia menyebutkan bahwa prosedur itu untuk lebih baik. Namun dipastikan akan dilayani, termasuk kepentingan wawancara dari awak media. “Kan tadi menuliskan nomor HP, nanti dihubungi,” imbuhnya. (rga)