Radartasik, KABUPATEN TASIK – Seorang ayah berinisial EJ (58), warga Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan asusila pelaku ini dilakukan hampir lima tahun berjalan, yakni sejak korban masih berusia 9 tahun hingga saat ini korban berusia 14 tahun.
Sepanjang tahun itu, korban menjadi budak nafsu ayah kandungnya. Bermodus mengancam korban tidak akan diurus bila melaporkan apa yang dialaminya.
BACA JUGA:Pemilik Jutaan Petasan Terancam Penjara 3 Bulan
Namun, lantaran korban sudah mulai dewasa dan ada keberanian, korban kepada kerabatnya memberanikan diri melaporkan kisah kelam yang dialami.
Peristiwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya sendiri sedang ditangani Polres Tasikamalaya Kota.
"Memang benar ada peristiwa tindak pidana itu. Masih kita dalami kasusnya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Aszhari, Rabu (27/04/22).
BACA JUGA:Truk Mogok Tertabrak Kereta Api, 6 Perjalanan Terlambat, Perlintasan Sebidang Minta Dievaluasi
Menurutnya, pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Terduga pelaku sudah kita amankan. Korban dicabuli sejak masih sekolah dasar," terangnya.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun korban guna pendalaman kasusnya.