Truk Mogok Tertabrak Kereta Api, 6 Perjalanan Terlambat, Perlintasan Sebidang Minta Dievaluasi

Truk Mogok Tertabrak Kereta Api, 6 Perjalanan Terlambat, Perlintasan Sebidang Minta Dievaluasi

Radartasik, YOGYAKARTA – Perjalanan kereta api pada lintas Patukan–Rewulu, YOGYAKARTA, sempat terhambat lantaran truk yang mogok tertabrak kereta api Lodaya relasi Solo–Bandung pada Selasa, (26/4/2024) pukul 19.43 WIB.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan terjadi keterlambatan perjalanan kereta api hingga 133 menit.

Setelah dilakukan perbaikan dan penggantian sarana, Kereta Api Lodaya sudah dapat kembali melanjutkan perjalanan dan jalur sudah bisa dilalui sejak pukul 21.00 WIB.

Dalam siaran persnya, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan tidak hanya menyebabkan kerusakan lokomotif, kejadian tersebut membuat sejumlah kereta di lintas selatan Jawa terlambat.

”Kejadian tersebut tentu merugikan masyarakat banyak, tidak hanya penumpang Kereta Api Lodaya tetapi juga penumpang kereta apin lainnya yang terimbas pada lintas tersebut. Terdapat 6 kereta api yang mengalami keterlambatan dari 8 menit hingga 133 menit,” ungkap dia.

 

Perlintasan Sebidang

Kemudian, Joni mengatakan masih banyaknya perlintasan sebidang menyebabkan potensi gangguan perjalanan dapat kembali terjadi.

KAI berharap kepada seluruh pihak yang berwenang dapat membuat perlintasan sebidang kereta api menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 menyebutkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.

Kemudian, Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 menyatakan evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah sesuai kelas jalannya dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya minimal 1 tahun sekali.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya oleh direktur jenderal untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional.

Oleh gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

”Dengan membangun perlintasan tidak sebidang maka keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat semakin meningkat,” ujar Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: