Radartasik, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang ekspor terhadap produk yang terkait dengan minyak goreng (migor) tersebut.
Dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keputusan larangan ekspor CPO dan produk turunnya itu diambil setelah dirinya dan para menteri melakukan rapat terkait pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, terutama minyak goreng.
“Dalam rapat tersebut saya putuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022,” kata Jokowi dalam konfrensi pers yang digelar Jumat (22/04/2022) seperti dikutip dari fin.co.id.
Menurut presiden, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan berlaku hingga batas yang belum ditentukan.
“Akan ditentukan di kemudian,” ucapnya.
Jokowi juga menegaskan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng.
“Agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor CPO.
Keempat tersangka itu, yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (19/04/2022).