Tak Ada Karcis, Parkir Gratis: Dishub Kota Tasikmalaya Tegaskan Aturan Tekan Pungli, ini Titik dan Tarifnya

Kamis 20-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

BACA JUGA:Tasikmalaya Perkuat Transparansi Hukum, Aplikasi JDIH Baru Diluncurkan Wali Kota

30. JL. Kompleks Dadaha.

31. Insidentil.

Tarif Parkir BJUT:

- Mobil Bus / Mobil Barang ukuran besar Rp.5.000/ 2 Jam Pertama + Rp. 1.000 per 1 jam berikutnya.

BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Dirawat Tanpa Henti, Potensi Ekonomi Priangan Timur Menunggu Lepas Landas

- Mobil Bus / Mobil Barang ukuran sedang Rp.4.000/ 2 Jam Pertama + Rp. 750 per 1 jam berikutnya.

- Mobil Penumpang / Mobil Barang ukuran kecil Rp.2.500/ 2 Jam Pertama + Rp. 500 per 1 jam berikutnya.

- Sepeda Motor Rp.1.500/2 Jam Pertama + Rp. 250 per 1 jam berikutnya.

Hingga kini, papan tarif sudah terpasang di 34 ruas jalan. 

BACA JUGA:Ruang Fiskal Kota Tasikmalaya Melemah, RPJMD 2025–2029 Dirombak Lebih Efisien dan Berbasis Potensi Lokal

Jam operasional mengikuti aktivitas lokasi parkir, seperti kawasan pertokoan HZ yang beroperasi hingga malam hari.

Terkait pendapatan, UPTD Parkir menargetkan Rp2,006 miliar pada 2025. Saat ini, realisasi baru mencapai 60 persen lebih, atau sekitar Rp1,2 miliar. Pihaknya optimistis pendapatan meningkat seiring penerapan parkir wajib karcis.

“Dengan optimalisasi, termasuk kebijakan parkir gratis tanpa karcis, kami harap realisasi pendapatan meningkat di November–Desember,” tukasnya.

Kategori :