Tak Ada Karcis, Parkir Gratis: Dishub Kota Tasikmalaya Tegaskan Aturan Tekan Pungli, ini Titik dan Tarifnya

Kamis 20-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor tidak wajib membayar retribusi parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi. 

Aturan ini kembali disosialisasikan sebagai langkah menekan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan seluruh juru parkir di parkir tepi jalan umum (JUT) wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa. Tanpa karcis, masyarakat berhak tidak membayar.

“Jika tidak diberikan karcis resmi, masyarakat tidak perlu membayar. Itu aturan yang harus dipatuhi, dan berlaku di seluruh ruas badan jalan milik Pemkot,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.

BACA JUGA:Nelayan Ciheras Tewas Disambar Petir, Tiga Hari Pencarian di Pantai Tasikmalaya Berakhir Duka

Iwan menjelaskan bahwa karcis adalah bukti sah pembayaran sesuai Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. 

Selain menjamin pemasukan ke kas daerah, karcis berfungsi mencegah pungli dan menjadi alat kontrol terhadap juru parkir.

Dishub juga meminta masyarakat aktif meminta karcis dan melaporkan jukir yang tidak memberikan bukti pembayaran. 

Tarif resmi yang berlaku ialah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil kecil selama dua jam pertama.

BACA JUGA:Perlindungan Anak di Kota Tasikmalaya Belum Optimal, 200 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang Tahun

Menurut Iwan, saat ini terdapat 304 kantung parkir yang dikelola Dishub dengan 466 juru parkir. 

Pengawasan diperketat untuk meminimalisir kebocoran retribusi.

Jalan Umum Tertentu (JUT):

1. Jl. KHZ Mustofa.

BACA JUGA:Fiskal Seret, Pemkot Tasikmalaya Terpaksa Setia pada Kendaraan Tua

Kategori :