Pemkot Tasikmalaya Seperti Tak Serius Wujudkan Kota Ramah Disabilitas, kenapa?

Senin 03-11-2025,17:05 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Selain itu, dasar hukum yang lebih kuat juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin berbagai hak dasar, mulai dari hak hidup dan perlindungan dari diskriminasi, hak pendidikan inklusif dan bermutu, hak atas kesehatan, pekerjaan, hingga partisipasi sosial dan politik.

Namun demikian, Harniwan menilai implementasi aturan tersebut di Kota Tasikmalaya masih jauh dari harapan. 

Ia menyebutkan, banyak gedung pelayanan publik yang belum dilengkapi fasilitas ramah disabilitas. 

Begitu pula dengan sekolah-sekolah umum yang belum sepenuhnya menerapkan konsep inklusi.

BACA JUGA:Pertamina Tutup Sementara Mesin SPBU Khusus Motor di Jalan Perintis Tasikmalaya karena Tercampur Air

“Regulasinya ada, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Trotoar di beberapa titik tidak rata, fasilitas kesehatan belum aksesibel sepenuhnya, dan gedung pemerintahan masih minim sarana pendukung. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Tasikmalaya,” tegasnya.

Papeditas menegaskan, pemenuhan aksesibilitas bukan pilihan, bukan pula bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan konstitusi.

Harniwan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, bisa hidup mandiri dan produktif.

“Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Ini bukan sekadar tanggung jawab moral, tapi tanggung jawab hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:Empat Dekade Terlupakan, Kisah Warga Purbaratu Kota Tasikmalaya yang Hidup dan Mati dalam Sunyi

Untuk mewujudkan hal tersebut, Papeditas mendorong Pemkot Tasikmalaya agar segera mengambil langkah konkret, antara lain:

1. Menyusun peta jalan (roadmap) Kota Inklusif yang menjadi panduan pembangunan ramah disabilitas.

2. Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk peningkatan aksesibilitas fasilitas publik.

3. Membangun kolaborasi lintas instansi, organisasi sosial, akademisi, dan dunia usaha, guna memperluas dukungan terhadap program inklusif.

BACA JUGA:Tim Futsal SMKN Bantarkalong Tasikmalaya Juara Nasional, Dapat Bonus Rp25 Juta dari Pemkab

4. Melibatkan langsung penyandang disabilitas dalam perencanaan kebijakan publik, sejalan dengan prinsip internasional Nothing About Us Without Us.

Kategori :