TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya (Papeditas), Harniwan Obech, mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk lebih peka dan berkomitmen dalam memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.
Ia menegaskan, pemenuhan aksesibilitas bukan sekadar bentuk empati, melainkan kewajiban hukum dan konstitusional yang harus diwujudkan pemerintah.
Menurut Harniwan, masih banyak fasilitas publik di Kota Tasikmalaya yang belum ramah bagi penyandang disabilitas.
Salah satu contoh nyata adalah kondisi jalur pejalan kaki di kawasan Bunderan Tugu Asmaul Husna Jalan HZ Mustofa, yang dipenuhi tiang listrik, tiang lampu lalu lintas, hingga tiang jaringan internet.
BACA JUGA:Trotoar Ambruk di Kota Tasikmalaya: Warga Jadi Korban, Pemerintah Lalai Jaga Infrastruktur Publik
Situasi ini membuat trotoar sulit diakses oleh pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya akan selalu kami ingatkan untuk lebih peka, responsif, dan berkomitmen dalam memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam aspek aksesibilitas fasilitas publik,” kata Harniwan, Senin 3 November 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dipaparkan Papeditas, terdapat sekitar 2.200 penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.
Dari jumlah tersebut, 771 orang merupakan pelajar yang tersebar di tujuh Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di wilayah kota.
BACA JUGA:Strategi Pemasaran Inovatif dan Humanis, Kunci JNE Raih Best CMO Award 2025
Angka itu, menurutnya, cukup besar untuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa keberadaan disabilitas bukan kelompok kecil yang bisa diabaikan. Mereka bagian dari masyarakat Kota Tasikmalaya yang memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mendapatkan pendidikan bermartabat, dan mengakses ruang publik secara bebas,” terangnya.
Harniwan menilai bahwa regulasi mengenai aksesibilitas sebenarnya sudah sangat jelas dan komprehensif.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Akses pada Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas seperti jalur landai (ramp), lift dan eskalator ramah difabel, toilet aksesibel, serta guiding block bagi penyandang tunanetra.
BACA JUGA:47 Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Masih Bebas Beroperasi, Satpol PP Sibuk Verifikasi