TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024, Kamis 2 Oktober 2025.
Ketiganya berinisial EN, ES, dan AH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp16 miliar.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Dorong Batik Jadi Gaya Hidup Generasi Muda
63 Saksi Diperiksa, Bukti Lengkap
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 63 saksi dan menelaah berbagai dokumen.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penetapan Tersangka per 2 Oktober 2025.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani justru dialihkan dan dijual sebagai pupuk non-subsidi demi keuntungan pribadi,” kata Bobbi.
BACA JUGA:6 Hari Lagi, Realme 15 Series 5G Hadir di Indonesia: Bocoran Spesifikasi Lengkapnya
Modus Operandi Tersangka
* EN, Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi melalui perusahaannya namun tidak disalurkan sesuai aturan.
Pupuk tersebut dialihkan dengan bantuan ES.
* ES, pengelola CV MMS, terlibat dalam penyaluran serta bekerja sama dengan LF, Wakil Direktur CV GBS, untuk merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan pengecer (F6).
BACA JUGA:Rotasi Mutasi ASN di Tasikmalaya Dinilai Tak Transparan