Kejari Tasikmalaya dan BRI Singaparna Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum

Kejari Tasikmalaya dan BRI Singaparna Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum

Kepala Kejari Tasikmalaya Agus Khusnal Alam, S.H., M.H., serta Kepala Cabang BRI Singaparna Johanes Alfred Simanjuntak melalukan penandatangan kerjasama, Selasa 7 Oktober 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali memperkuat sinergi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaparna melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa 7 Oktober 2025.

Penandatanganan berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Tasikmalaya Agus Khusnal Alam, S.H., M.H., serta Kepala Cabang BRI Singaparna Johanes Alfred Simanjuntak.

Kerja sama ini meliputi pendampingan dan penanganan berbagai persoalan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, sebagai bagian dari upaya mendukung penyelesaian sengketa secara efisien dan profesional.

Agus Khusnal Alam menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas hukum dan ekonomi daerah.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Wujud Nyata Negara Hadir untuk Pendidikan Rakyat

“Sinergi antara Kejaksaan dan lembaga perbankan seperti BRI merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen mendukung upaya pemulihan keuangan negara secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Singaparna, Johanes Alfred Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Tasikmalaya dalam memberikan pendampingan hukum profesional kepada pihaknya.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kejari Tasikmalaya. Kolaborasi ini membantu kami menangani berbagai permasalahan hukum dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Tasikmalaya mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara. 

BACA JUGA:Bukan Uji Tanding, Ini Rencana Bojan Hodak Jaga Fisik Pemain Persib di Jeda Internasional, Ramon Seret Gol

Melalui penerbitan 110 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 4,33 miliar, ditambah dengan penerbitan 537 surat himbauan dengan nilai pemulihan Rp 732,98 juta.

Secara total, Rp 5,06 miliar keuangan negara berhasil dipulihkan sepanjang 2025, hasil sinergi yang sejalan dengan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan BRI Kanwil Jawa Barat, yang berfokus pada penyelesaian masalah hukum non-litigasi di sektor perbankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: