Ia juga memerintahkan kelompok tani binaan agar menggesek kartu tani fiktif.
* AH, Direktur CV GBS, diduga melakukan praktik serupa.
Ia menyalurkan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi, memalsukan laporan distributor, dan memerintahkan KPL binaan melakukan penggesekan kartu tani palsu.
Praktik ini melanggar Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Capaian Imunisasi Zero Dose di Tasikmalaya Baru 64 Persen, Target Harus Tuntas Akhir Oktober
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Kepala Seksi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Rahmat Hidayat SH MH, mengungkapkan modus utama para tersangka adalah mengalihkan pupuk bersubsidi ke pasar bebas dengan harga lebih tinggi.
“Akibatnya terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani sekaligus menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian masih menunggu perhitungan resmi BPKP,” jelas Rahmat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Maun Test Drive? Suzuki Tampilkan Produk Unggulan di GIIAS Bandung 2025
Kejari Tegaskan Komitmen
Kepala Kejari Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan kejaksaan dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal. Penindakan ini bentuk komitmen kami melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara lebih besar,” tegasnya.