JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pencabutan 35 izin edar kosmetik.
Sebanyak 21 produk kosmetik dicabut izinnya karena ditemukan perbedaan komposisi bahan.
Komposisi yang diproduksi ternyata berbeda dengan data yang disampaikan saat pendaftaran ke BPOM. Bahkan tidak sama dengan yang tertulis di kemasan.
Perbedaan tersebut mencakup jenis bahan, kadar bahan atau keduanya. Pelanggaran ini banyak terjadi pada produk hasil kontrak produksi.
BACA JUGA: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, BPBD Kota Tasikmalaya Tebang Pohon Tua di Jalan RE Martadinata
BPOM menegaskan ketidaksesuaian komposisi dapat membahayakan kesehatan. Salah satu risikonya adalah memicu alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu, apalagi jika bahan itu tidak tercantum di label.
Selain risiko kesehatan, perbedaan komposisi juga membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
Sementara 14 produk kosmetik lainnya dicabut izin edarnya karena dipromosikan dengan klaim yang menyalahi aturan.
Beberapa di antaranya mengklaim dapat mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan dan merapatkan organ intim wanita.
BACA JUGA: Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget, Klaim Saldo Instan Sekarang!
Klaim seperti ini dinilai tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjelaskan kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, memberi aroma, mengubah penampilan atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Daftar 35 kosmetik yang izin edarnya dicabut:
1. AAC Face Tonic AHA
Nomor Izin Edar: NA18231201265