
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Jam kerja pegawai Pemkot Tasikmalaya akan berubah mulai Rabu 5 Maret 2025.
Perubahan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bulan Ramadan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8./SE.035-ORGANISASI/2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Itu tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA: Keteguhan Iman di Tengah Bencana: Salat Tarawih di Pengungsian
1. Senin hingga Kamis: 06.30 - 13.30 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
2. Jumat: 06.30 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem 6 hari kerja:
1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Untuk pengemudi dan peramu kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jadwalnya adalah:
1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 06.30 - 13.00 WIB (istirahat 11.30 - 12.30 WIB).
- Minggu: 06.30 - 11.30 WIB.
BACA JUGA: Harga Sayuran Naik di Awal Ramadhan di Kabupaten Tasikmalaya, Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam dan satuan pendidikan akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan Wali Kota Tasikmalaya.