
Balya Taufik menekankan bahwa PHK dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Meski demikian, BRI tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak.
Perusahaan menjamin bahwa hak-hak tersebut diberikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 26 pegawai tetap dari salah satu bank plat merah di Kota Banjar melapor ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Suyana SH, SSos, MH di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Pangandaran, Modusnya?
Mereka melapor terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami. Selain diberhentikan, rekening mereka juga dibekukan tanpa memberikan penjelasan.
Kuasa hukum para pegawai yang di-PHK, HN Suyana pemecatan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.