Kemenag Kena Efisiensi Anggaran, Tunjangan Insentif Guru Masih Cair? Ini Kriteria Guru Penerima Insentif

Rabu 19-02-2025,11:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan
Kemenag Kena Efisiensi Anggaran, Tunjangan Insentif Guru Masih Cair? Ini Kriteria Guru Penerima Insentif

13. Guru yang dinyatakan layak bayar EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Guru Bukan Penerima Insentif

Kemenag akan menghentikan tunjangan insentif apabila guru yang bersangkutan:

1. Guru meninggal dunia. Namun apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, ahli waris berhak atas tunjangan insentif pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

2. Berusia 60 tahun

3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA dan madrasah

4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

5. Guru berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan madrasah

6. Guru tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini

Kategori :