Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Akan Segera Diberlakukan, ini Bocorannya

Senin 20-01-2025,11:40 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi
Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Akan Segera Diberlakukan, ini Bocorannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI tengah mempersiapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.  

Rencana ini mendapat dukungan dari UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, mengingat banyaknya kasus anak yang bermula dari media sosial.  

Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Nurlela Mustikawati, menilai regulasi tersebut sangat diperlukan. 

“Saat ini aturan sedang dipersiapkan oleh KemenPPA RI. Kami mendukung penuh agar segera bisa diterapkan,” ujarnya kepada radartasik.com, Senin 20 Januari 2025.  

BACA JUGA:Tampil Bersinar di Eredivisie, Peluang Eliano Reijnders Masuk Tim Inti Timnas Indonesia

Nurlela mengungkapkan, selama ini media sosial kerap menjadi pemicu berbagai kasus yang melibatkan anak, mulai dari kekerasan seksual hingga peristiwa kabur dari rumah. 

“Kasus terbaru di Jatiwaras, misalnya, seorang anak meninggalkan rumah karena berawal dari interaksi di media sosial,” terangnya.  

Sepanjang tahun 2024, pihaknya mencatat sedikitnya 10 kasus anak yang berkaitan dengan media sosial. 

“Melihat kondisi ini, aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak memang sangat diperlukan,” tegasnya.  

BACA JUGA:Jun SEVENTEEN Beradu Akting dengan Aktor Jackie Chan dalam Film The Shadows Edge

Ia menambahkan, penggunaan media sosial bagi anak perlu mendapat pengarahan khusus agar lebih bermanfaat sebagai sarana edukasi. 

“Kontennya harus positif. Jika digunakan dengan baik dan bijak, media sosial bisa meningkatkan wawasan anak,” pungkasnya.

Kategori :