Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Edi Riswandi. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang tengah disiapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Edi Riswandi, menilai aturan ini penting untuk mencegah dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.
"Kami menyambut baik aturan ini, namun diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya, Minggu 26 Januari 2025.
Sebagai lembaga pelaksana di daerah, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya siap menerapkan kebijakan tersebut jika sudah resmi diberlakukan.
BACA JUGA:Informasi Program dan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline Terbaru 2025
"Kami akan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang ditetapkan," tambahnya.
Edi juga menekankan bahwa peningkatan kewaspadaan terhadap dampak negatif media sosial sangat diperlukan, mengingat banyak kasus yang menimpa anak-anak akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial juga memiliki sisi positif jika digunakan dengan bijak.
"Yang terpenting adalah memberikan arahan kepada anak-anak agar memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif," tuturnya.
BACA JUGA:Cara Mengecek Kebocoran Listrik di Meteran KWh Prabayar
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: