Rudapaksa Muridnya, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara Plus ...

Selasa 14-01-2025,11:48 WIB
Reporter : Rangga jatnika
Editor : Rezza Rizaldi

Namun, yang lebih memberatkan adalah posisi A sebagai pimpinan dan ketua yayasan lembaga pendidikan di mana korban menjadi muridnya. 

Sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab memberikan pendidikan dan perlindungan kepada para muridnya, tindakan A menjadi semakin serius di mata hukum. 

“Karena posisi A sebagai ketua yayasan, dia tidak hanya bertanggung jawab secara moral, tetapi juga hukum. Oleh karena itu, sanksi tambahan akan dikenakan, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman yang akan diterima,” tegas Jajang. 

Penambahan sanksi ini diatur untuk memberikan efek jera, terutama bagi mereka yang memiliki posisi sebagai pemimpin lembaga pendidikan, yang seharusnya melindungi anak-anak di bawah asuhannya.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Wakil Indonesia di Laga Bulu Tangkis India Open 2025

Di luar ancaman hukuman penjara, A juga menghadapi konsekuensi sosial yang tidak kalah berat. 

Warga sekitar lokasi lembaga pendidikannya telah mengambil sikap tegas dengan mengusir A dan menolak keberadaan yayasan yang dipimpinnya. 

Sikap ini mencerminkan betapa besar dampak sosial dari tindakannya terhadap masyarakat, yang tidak dapat menerima perlakuan semacam ini terhadap anak-anak. 

Warga merasa bahwa tindakan A tidak hanya merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan yang dipimpinnya, tetapi juga mencemari lingkungan sosial di sekitar mereka. 

BACA JUGA:Profil Carmen, Gadis Bali yang Debut Jadi Idol K-pop Besutan SM Entertainment

Di sisi lain, pihak yang peduli dengan korban, seperti Yayasan Taman Jingga, terus berupaya memberikan pendampingan. 

Direktur Yayasan Taman Jingga, Ipa Jumrotul Falihah, menuturkam bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap kondisi korban, bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), aparat pemerintah, serta tokoh-tokoh setempat untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. 

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan korban dan keluarganya. Dari sisi fisik, korban sudah bisa beraktivitas seperti biasa, namun yang lebih penting adalah kondisi psikologisnya. Kami menyadari bahwa pemulihan psikologis korban membutuhkan waktu dan pendampingan yang intensif,” tutur Ipa.

Menurut Ipa, pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama, karena dampak emosional dari kejadian ini dapat berlanjut lama. 

BACA JUGA:Aktris dan Penyanyi Indonesia, Aurelie Moeremans Alami Kecelakaan Mobil di Amerika Serikat

Oleh karena itu, pihak Yayasan Taman Jingga bersama dengan KPAID dan lembaga terkait lainnya berencana memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. 

Kategori :