Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menyebutkan bahwa peserta yang ingin mengundurkan diri harus mengunggah surat pengunduran diri dengan meterai.
Jika tidak, posisi tersebut akan diisi oleh peserta lain sesuai urutan peringkat.
BACA JUGA:Tren Staycation di Kota Tasikmalaya: Pilihan Liburan Praktis dan Berkesan
Namun, peserta yang telah lolos dan kemudian memilih mundur setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi berat, yaitu larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran ke depan.
Pengumuman ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan lebih dari 71 ribu peserta yang berhasil lolos, diharapkan mereka dapat mendukung peningkatan pelayanan di bidang agama dan pendidikan keagamaan di Indonesia.