TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota resmi menahan ANB (43), pria yang diduga melakukan aksi begal bagian sensitif terhadap seorang siswi SMA di Kota Tasikmalaya. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini terjadi pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 11.50 WIB di Jalan Awipari, Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang usai mengikuti ujian semester di sekolahnya.
Menurut informasi, ANB bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia pernah melakukan tindakan yang sama di kawasan Taman Kota beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Sutradara Joko Ungkap Ancaman Hukum Bagi Perekam Film di Bioskop
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kini resmi ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.
Pelaku Diduga Memiliki Kelainan Seksual
AKP Herman menambahkan, secara fisik dan psikologis pelaku terbilang sehat. Hal ini terlihat dari statusnya yang sudah berkeluarga dan memiliki usaha.
“Dia punya bisnis, artinya pemikiran dia sehat. Tapi aksinya menunjukkan ada indikasi kelainan seksual, karena ini sudah kali kedua dia melakukannya meskipun lokasinya berbeda,” jelasnya.
BACA JUGA:Ramai Jadi Sorotan, Ketiga Anak Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy Masuk Rumah Sakit
Namun, polisi memastikan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sadar, dan ia telah mengakui semua perbuatannya.
Korban Belum Dihubungi Lagi
Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan korban terkait insiden ini.
ANB dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Tata Cara Beragama dengan Benar, Begini Kata Gus Baha