Sutradara Joko Ungkap Ancaman Hukum Bagi Perekam Film di Bioskop
Sutradara Joko Ungkap Ancaman Hukum Bagi Perekam Film di Bioskop. Instagram/jokoanwar--
RADARTASIK.COM - Pengguna media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video viral seorang perempuan ngamuk usai ditegur karena merekam adegan film di bioskop.
Peristiwa tersebut memancing berbagai reaksi, termasuk dari sutradara ternama Joko Anwar yang memberikan penjelasan hukum terkait aksi tersebut.
Joko Anwar, melalui akun media sosialnya, menegaskan bahwa merekam film di bioskop, baik sebagian maupun seluruhnya, adalah pelanggaran hukum.
Ia merujuk pada dua undang-undang penting:
1. UU Hak Cipta Pasal 9 Ayat (1): Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Tata Cara Beragama dengan Benar, Begini Kata Gus Baha
2. UU ITE Pasal 32 Ayat (1): Ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Dua pasal ini menunjukkan bahwa pembajakan film, termasuk perekaman ilegal di bioskop, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Hal ini bertujuan untuk melindungi industri kreatif dan memastikan penghormatan terhadap hak cipta.
Selain itu, Sutradara Joko Anwar memberikan apresiasi kepada pria yang menegur aksi perekaman tersebut.
BACA JUGA:Nekat! Pencuri Motor di Puskesmas Salawu Tasikmalaya Beraksi Siang Hari dan Terekam CCTV
Ia bahkan menawarkan undangan ke gala premiere film terbarunya, Pengepungan di Bukit Duri, sebagai bentuk penghargaan atas tindakan pria tersebut.
Kronologi Kejadian Ibu-ibu Marah di Bioskop yang Tengah Viral
Bermula unggahan video yang memperlihatkan seorang wanita ditegur karena diduga merekam adegan film di bioskop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: