Daftar Kosmetik Impor Berbahaya Dirilis BPOM 3 Desember 2024, Apakah Kamu Pernah Pakai

Rabu 11-12-2024,21:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik impor berbahaya atau mengandung bahan yang dilarang.

Daftar kosmetik impor berbahaya yang dirilis BPOM tanggal 3 Desember 2024 tersebut merupakan hasil pengawasan November 2023 hingga Oktober 2024.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian di peredaran termasuk di media online, terdapat 14 produk kosmetik impor mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Produk kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7 dan timbal.

BACA JUGA: MANTAP! Persikotas FC Amankan Tiket ke Babak 16 Besar Liga 4 Seri 2 Jawa Barat

Penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat membahayakan kesehatan para pengguna.

Paparan merkuri bisa menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah hingga kerusakan pada ginjal.

Asam retinoat berpotensi membuat kulit menjadi kering, menimbulkan sensasi terbakar dan berdampak buruk pada perkembangan organ janin karena sifatnya yang teratogenik.

Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis dan perubahan warna pada kornea serta kuku.

BACA JUGA: Spesies Langka! Empat Ekor Banteng Jawa Dilepasliarkan di Cagar Alam Pangandaran untuk Reintroduksi

Pewarna yang dilarang seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 memiliki sifat karsinogenik, yang bisa menyebabkan kanker serta memengaruhi fungsi hati.

Timbal yang terkandung dalam kosmetik bisa mengganggu fungsi berbagai organ serta sistem tubuh.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya tersebut. 

Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

BACA JUGA: Pelaku Begal Bagian Sensitif Siswi di Tasikmalaya Terekam CCTV, Minta Maaf Setelah Ditangkap

Kategori :