1. Kesejahteraan Aktor: penyediaan kebijakan yang menjamin kesejahteraan para aktor.
2. Regulasi Industri Perfilman: menetapkan kebijakan yang mendukung iklim industri yang lebih sehat.
3. MOU yang Diperbarui: memperkuat kerja sama melalui pembaharuan perjanjian setelah perubahan nomenklatur kementerian.
Kolaborasi antara Menekraf dan PARFI 1956 menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem kreatif yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.