Menekraf dan Persatuan Artis Film Indonesia Berkolaborasi untuk Meningkatkan Peran Ekonomi Kreatif

Rabu 11-12-2024,06:00 WIB
Reporter : Dela Fitriani
Editor : Andriansyah

1. Kesejahteraan Aktor: penyediaan kebijakan yang menjamin kesejahteraan para aktor.  

2. Regulasi Industri Perfilman: menetapkan kebijakan yang mendukung iklim industri yang lebih sehat.  

3. MOU yang Diperbarui: memperkuat kerja sama melalui pembaharuan perjanjian setelah perubahan nomenklatur kementerian.  

Kolaborasi antara Menekraf dan PARFI 1956 menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem kreatif yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. 

Kategori :