CIAMIS, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.
Dalam proses tersebut, pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XIII turut diperiksa sebagai bagian dari penyidikan.
Kepala Cadisdik Wilayah XIII, Dr. Hj. Widhy Kurniatun, ST, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Kejari Ciamis.
"Kami serahkan semua ke Kejari Ciamis dalam proses penyidikan pembangunan SMKN 1 Cijeungjing ini," ujar Widhy, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Polisi di Garut Intensifkan Pemberantasan Knalpot Bising! 23 Kendaraan Ditindak
Widhy mengungkapkan bahwa dirinya termasuk yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa menentukan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut bukanlah kewenangannya.
"Kami harus menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Ciamis," tambahnya.
Selain Widhy, Kejari Ciamis juga memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Cadisdik Wilayah XIII sebelumnya serta pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Klinsmann Minta Inter Waspadai Leverkusen:
"Kami kooperatif memberikan informasi sesuai permintaan Kejaksaan," kata Widhy.
Mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan, Widhy menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya ditangani oleh Kejari Ciamis.
"Untuk informasi lebih lanjut, silakan tanyakan langsung ke Kejari Ciamis," tambahnya.
Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing sendiri merupakan bagian dari program pembangunan unit sekolah baru yang belum menyelesaikan seluruh prosesnya.