Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi yakni 5.840 vial ketamin. Tiga provinsi lain yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.
Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek rekreasional dari efek samping euforia —rasa gembira yang berlebihan— karena dosis penggunaan yang tidak tepat.
Efek Buruk Penyalahgunaan Ketamin
Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi psikologis, fisik, sistem saraf dan kesehatan mental jangka panjang.
Dampak psikologis yang mungkin timbul mencakup halusinasi, gangguan kognitif, gangguan memori, hingga perasaan cemas dan depresi.
Dampak fisik meliputi kerusakan saluran kemih, gangguan pernapasan, serta kerusakan pada ginjal dan hati.
Gangguan pada sistem saraf mencakup disfungsi kognitif, risiko kejang dan ketergantungan secara psikologis.
BACA JUGA: Diskon Tiket Kereta 50 Persen untuk Direct Train Tujuan Jawa Tengah, Cek Jadwal Keberangkatan
Kesehatan mental dalam jangka panjang juga dapat terpengaruh, seperti munculnya psikosis, skizofrenia, hingga peningkatan risiko bunuh diri.
Langkah Tegas BPOM
Taruna Ikrar menyatakan BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap ketamin dengan menetapkannya sebagai obat-obatan tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan.
BPOM juga berencana memperbarui Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019 mengenai pedoman pengelolaan obat-obatan tertentu dengan menambahkan ketamin ke dalam daftar tersebut.
Selain itu, BPOM berencana mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar ketamin diklasifikasikan sebagai psikotropika.
Melalui media, Kepala BPOM mengajak semua pihak untuk membantu menyebarkan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan ketamin demi meningkatkan kesadaran masyarakat.
BPOM berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam mengatur peredaran ketamin dan memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Taruna Ikrar juga meminta agar para pelaku usaha di bidang farmasi meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola ketamin guna mencegah peredarannya ke pihak yang tidak berwenang.