4,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Tasikmalaya, Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar

Selasa 03-12-2024,18:26 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Sebanyak 4,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai pasar mencapai Rp 52 miliar dimusnahkan dalam sebuah prosesi resmi pada Selasa, 3 Desember 2024, di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya. 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari operasi gabungan yang digelar Bea Cukai dan Satpol PP di wilayah Priangan Timur.  

Wilayah Priangan Timur yang meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, dan Pangandaran, dikenal sebagai salah satu jalur distribusi utama rokok ilegal. 

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Turun 10 Persen, Ada 400 Ribu yang Golput

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Finari Mannan, menyampaikan bahwa rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi sepanjang 1 Januari hingga 30 Oktober 2024.  

"Sebanyak 4,4 juta batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan yang dilakukan di Priangan Timur. Jika rokok ini beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar," ungkap Finari kepada awak media.  

Ia menjelaskan, tingginya peredaran rokok ilegal di Priangan Timur disebabkan oleh karakteristik wilayahnya yang strategis dan menjadi lintasan utama distribusi barang ilegal. 

Menurutnya, upaya pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang terus merugikan keuangan negara.  

BACA JUGA:CEO Sassuolo: Kami Ingin Mengalahkan AC Milan di San Siro

Selain kasus di Priangan Timur, Finari juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah berhasil mengamankan total 51,8 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. 

Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp 39 miliar.  

"Di tingkat Jawa Barat, sudah ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijatuhi sanksi berupa denda tiga kali lipat dari kerugian negara dan hukuman kurungan penjara selama 1 hingga 5 tahun," tambahnya.  

Finari menegaskan bahwa upaya penindakan dan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelamatkan potensi pendapatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.  

BACA JUGA:Terungkap, Kenapa Kebobolan Persib di Kancah Asia Lebih Tinggi dari Liga 1, Ini Penjelasan Bojan Hodak

Kategori :