TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota membeberkan kasus pembunuhan janda asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka pembunuhan janda asal Sleman berinisial SK alias I. Usia 35 tahun. Warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan korban bernama Paryatun alias Mbak Yati. Janda usia 49 tahun. Warga Kabupaten Sleman Provinsi DIY.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan kronologi pembunuhan janda tersebut dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut kapolres, tersangka mencekik leher korban di rumahnya di Sleman pada Minggu 17 November 2024 pukul 02.00 WIB.
Tersangka SK mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Sekitar dua menit. Hingga korban tidak bergerak.
Tersangka menduga korban sudah tewas. Tersangka memindahkan jasad korban ke kursi tengah mobil Suzuki Ertiga warna Putih milik korban dan menutupinya dengan selimut.
Di tengah perjalanan dari Sleman menuju Tasikmalaya, tersangka mendengar korban bersuara. Tersangka kembali mencekik korban hingga tulang lehernya patah.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Tasikmalaya yang Mendadak Merapat ke Viman-Diky untuk Cari Muka dan Amankan ...
Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan bersama anaknya dan anak korban tanpa menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Saat tiba di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya tersangka membuang jenazah Paryatun di tebing yang sepi.
Akhirnya, pada 20 November 2024, warga menemukan jasad korban di bawah tebing di wilayah Kawalu Kota Tasikmalaya.
Motif Pembunuhan Janda asal Sleman
Polisi menyebut motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati atas perkataan korban.