”Motifnya sakit hati. Ada komunikasi antara pelaku dan korban yang memicu tindakan kekerasan ini,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota kepada awak media.
BACA JUGA: Review HONOR 300: HP Fotografi Bertenaga AI yang Diluncurkan 2 Desember 2024
Hubungan antara tersangka dengan korban hanya sebatas teman. Keduanya baru saling mengenal selama dua bulan terakhir.
Anak Tersangka dan Anak Korban Trauma
Aksi SK membunuh Paryatun meninggalkan trauma mendalam bagi anak korban dan tersangka. Meskipun tidak mengetahui persis kejadiannya, mereka berada di lokasi saat pembunuhan berlangsung.
Karena itu, kini polisi memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis mereka. Polisi melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak korban agar mereka bisa pulih dari trauma.
Barang Bukti Pembunuhan Janda
Terkait kasus pembunuhan janda tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga warna Putih, perhiasan (kalung dan anting), tas hijau, mukena dan ponsel. Semua barang tersebut milik korban.
Diketahui, tersangka telah menjual ponsel korban di wilayah Garut setelah kejadian. Mobil korban dijual kepada orang yang kini turut diperiksa sebagai saksi.
Kini tersangka SK harus menghadapi jerat hukum berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Oppo Find X8 Series, HP Flagship dengan Desain Ringkas dan Dibekali Tiga Kamera Belakang
Kapolres menegaskan ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain menangkap tersangka utama, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya kota juga mengidentifikasi 5 orang lain yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres memastikan seluruh pihak yang terlibat kasus pembunuhan janda akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, kini penyidikan terus melakukan pengungkapan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.