TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, tepatnya di Jalan Wijaya Praja, menggegerkan warga setempat.
Pada Minggu 17 November 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, dua warga setempat, MT (27) dan EJ (27), menjadi korban serangan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban MT berteriak "WOY" kepada para pengendara yang dianggapnya bertindak tidak sopan dan berlebihan di jalan tersebut.
Teriakan tersebut rupanya memicu reaksi dari kelompok pengendara yang kemudian menyerang kedua korban dengan cara kekerasan.
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Tasikmalaya yang Mendadak Merapat ke Viman-Diky untuk Cari Muka dan Amankan ...
MT mengalami luka bacok yang cukup parah di bagian belakang tubuhnya akibat sabetan celurit, sementara EJ juga turut dipukuli.
“Para pelaku tidak hanya menyerang dengan menggunakan celurit, tetapi juga dengan memukul menggunakan tangan dan benda-benda lain seperti tongkat baseball,” ujar AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 3 Desember 2024.
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa kelompok pelaku terdiri dari lima orang, dengan satu orang di antaranya berstatus dewasa (NSP) dan empat lainnya masih di bawah umur.
Para pelaku, yang tidak tergabung dalam kelompok motor atau organisasi tertentu, diketahui memiliki hubungan pertemanan biasa dan telah beberapa kali melakukan aksi kekerasan serupa sebelumnya.
BACA JUGA:Review HONOR 300: HP Fotografi Bertenaga AI yang Diluncurkan 2 Desember 2024
"Mereka dalam pengaruh miras saat kejadian," tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celurit yang digunakan untuk membacok, tiga helm milik para pelaku, sweter milik korban, dan dua sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.
“Tindak kekerasan ini dilakukan dengan sangat brutal dan sudah sangat meresahkan warga,” kata Kapolres.
Pelaku utama, NSP, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.