2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. ASN Kementerian Agama / BP Haji, ASN kementerian / lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
b. Peminat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar
c. Telah menunaikan ibadah haji
d. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
e. Pelamar memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
f. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat untuk tahun 2025.-Foto: Kemenag-
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah
a. Berasal dari unsur TNI/Polri
b. Pelamar sudah berusia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan
c. Pelamar memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
d. Pelamar pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
4. Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji
a. Pendaftar berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat mendaftar
b. Pendaftar berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana