Sedangkan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori tidak kawin maksimal pendapatan Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian kategori kawin maksimal pendapatan Rp10 juta per bulan dan kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp10 juta per bulan.
Pemberlakuan aturan tersebut untuk pembelian dan rumah luas 36 meter persegi rumah umum dan rumah susun serta rumah luas 48 meter persegi untuk rumah swadaya atau rumah tapai yang dibangun.
Mendagri secara rinci menjelaskan contoh harga rumah tipe 36 dapat dikurangi hingga Rp10,5 juta dengan adanya aturan tersebut.
Tito menjelaskan, nilai pemotongannya untuk rumah ukuran 36 meter persegi itu lebih kurang Rp6,2 juta (BPHTB yang dibebaskan).
Kemudian untuk izin persetujuan PBG itu akan berkurang Rp4,3 juta (dibebaskan).
“Jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat lebih kurang Rp10,5 juta,” kata Tito Karnavian.
Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB Akan Diteruskan ke Pemerintah Daerah
Menurut Tito Karnavian, SKB tersebut diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Adanya aturan itu juga secara otomatis mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam PAD.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada teman-teman daerah supaya mereka mempelajari betul definisi dministra berpenghasilan rendah. Karena sebetulnya inilah PAD bagi mereka. Retribusi itu PAD tapi spesifik hanya untuk MBR,” kata Tito Karnavian lagi.