Waktu Penerbitan PBG Lebih Cepat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara juga menjelaskan bahwa SKB juga mencakup percepatan penerbitan PBG.
Dari tadinya penerbitan PBG membutuhkan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
Untuk diketahui bahwa biaya PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp1 juta-Rp5 juta.
Sementara tarif BPHTB sendiri mencapai 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pemotongan Harga Rumah Subsidi Tipe 36 Berlaku Bulan Desember 2024
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan penghapusan BPHTB dan PBG akan berlaku mulai bulan Desember 2024.
Dengan aturan baru tersebut, maka akan membantu menurunkan hambatan administratif masyarakat miskin, sehingga target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bisa tercapai.
“Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari bupati, wali kota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil, tak sampai tahun depan, tapi Desember,” ujar Ara.
Kriteria Masyarakat yang Dapat Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG
Sementara itu untuk kriteria masyarakat yang dapat penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023.
Dalam peraturan tersebut mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.
Berdasarkan aturan itu, penghasilan maksimal MBR diatur berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTP, kategori tidak kawin maksimal pendapatan Rp7 juta per bulan.
Adapun kategori kawin maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.
Berikutnya kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.