Apa Perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah? Simak Penjelasannya

Jumat 15-11-2024,12:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

3. Kriteria Pendaftaran

Kriteria pendaftaran untuk kedua program ini juga memiliki perbedaan yang signifikan.

BPJS Mandiri

Untuk menjadi peserta BPJS Mandiri, masyarakat dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

BPJS Pemerintah (PBI)

Sementara itu, pendaftaran peserta BPJS PBI dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial berdasarkan data masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi, masyarakat yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS PBI harus memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu dan harus terdaftar dalam data resmi DTKS.

Proses ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

4. Fasilitas dan Manfaat yang Diterima

Baik BPJS Mandiri maupun Pemerintah, keduanya menawarkan fasilitas pelayanan kesehatan yang serupa, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

BPJS Mandiri

Peserta BPJS Mandiri dapat memilih kelas pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan membayar iuran.

Semakin tinggi kelas yang dipilih (misalnya Kelas 1), maka semakin baik fasilitas kamar rawat inap yang bisa didapatkan.

Namun, layanan kesehatan seperti konsultasi dokter, rawat jalan, hingga operasi besar tetap sama sesuai dengan kebijakan BPJS.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Pengenal Wajah, Apa Itu FRISTA?

Kategori :