RADARTASIK.COM - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Program ini terdiri dari dua jenis yaitu BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah atau yang biasa dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar masyarakat dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi masing-masing.
Berikut penjelasan mengenai perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah berdasarkan berbagai aspek penting.
1. Target Peserta
Aspek pertama yang membedakan BPJS Mandiri dan Pemerintah adalah target pesertanya.
BPJS Mandiri
BPJS Mandiri ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan dan menerima penghasilan tetap.
Program ini sering kali diikuti oleh karyawan perusahaan swasta, pengusaha, serta pekerja yang mampu membayar iuran secara mandiri setiap bulannya.
Dengan mengikuti BPJS Mandiri, peserta diwajibkan untuk membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih, yaitu Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3.
BPJS Pemerintah (PBI)
Di sisi lain, BPJS Pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditargetkan untuk masyarakat yang kurang mampu atau memiliki kondisi ekonomi rendah.
Program ini dibiayai oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
BPJS PBI merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong sebagai masyarakat miskin.