Berikut 7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

Berikut 7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi agar tetap mendapat layanan BPJS Kesehatan gratis. -Radar Tasik-

RADARTASIK.COM – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diketahui mengalami penonaktifan kepesertaan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Penonaktifan tersebut tidak mengurangi jumlah penerima bantuan secara nasional, melainkan dilakukan melalui pengalihan kepesertaan.

Pemerintah memindahkan peserta yang dinilai mampu pada kelompok desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke kelompok masyarakat tidak mampu pada desil 1 hingga 5, sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Bocoran Pencairan Bansos BPNT Februari 2026, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Dengan mekanisme tersebut, jumlah peserta PBI-JK secara nasional tetap berada di angka 96,8 juta individu.

Proses pengalihan ini juga bukan hal baru karena sudah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah menyediakan jalur reaktivasi agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan.

Reaktivasi sendiri merupakan proses mengaktifkan kembali status PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan.

BACA JUGA: Rute dan Kuota Mudik Gratis ASDP 2026, Pendaftaran Dibuka Kamis untuk Bus dan Kapal Ferry

Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat yang masih memenuhi syarat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan reaktivasi dapat diajukan dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat, sehingga peserta tetap bisa memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi PBI-JK?

Reaktivasi dapat dilakukan peserta yang dinonaktifkan namun masih memerlukan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi mendesak seperti:

1. Menderita penyakit kronis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: