Ketentuan Usia Pensiun Karyawan Swasta yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja

Minggu 03-11-2024,12:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Artinya, bagi karyawan yang bekerja setelah tanggal tersebut, usia pensiun resmi bergeser menjadi satu tahun lebih lama dari ketentuan sebelumnya.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Sangat Mudah Dirikan Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

3. Penambahan Usia Pensiun Setiap Tiga Tahun Hingga Mencapai 65 Tahun

Salah satu ketentuan penting lainnya dalam UU Cipta Kerja adalah penambahan usia pensiun setiap tiga tahun.

Usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai batas maksimal, yaitu 65 tahun.

Misalnya, setelah usia pensiun ditetapkan 57 tahun pada 2019, maka pada 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun, dan begitu seterusnya hingga mencapai 65 tahun.

Dengan adanya penambahan usia pensiun ini, pemerintah berharap karyawan dapat tetap produktif lebih lama dan perusahaan mendapatkan manfaat dari pengalaman karyawan senior di tempat kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat dan kebutuhan untuk tetap aktif di usia yang lebih lanjut.

4. Opsi Bagi Karyawan yang Ingin Melanjutkan Bekerja Setelah Usia Pensiun

UU Cipta Kerja juga memberikan fleksibilitas bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun, namun masih ingin atau diizinkan oleh perusahaan untuk bekerja.

BACA JUGA:Mengupas Besaran Tunjangan Jokowi Mantan Pemimpin Tertinggi Indonesia Setelah Pensiun

Dalam hal ini, karyawan dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau tetap bekerja hingga mereka memutuskan untuk pensiun dalam jangka waktu maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan.

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan bagi karyawan yang merasa masih produktif dan ingin memperpanjang masa kerja mereka.

Di sisi lain, perusahaan juga diuntungkan karena dapat mempertahankan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

Kategori :