Airlangga Hartarto: Sangat Mudah Dirikan Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Airlangga Hartarto: Sangat Mudah Dirikan Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

radartasik.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. 

BACA JUGA:Salah Curhat Sama Kenalan Baru, Gadis Galau Dibawa ke Penginapan Akhirnya Digilir 5 Pemuda

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Saat Krisis Pangan, Energi dan Keuangan, Airlangga Hartarto Ungkap Strategi Pemerintah

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital.

BACA JUGA:Usai Tenggak Miras, Pria Dewasa Lindaskan Diri ke Kereta Api

Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan.

Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: