TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aktor ternama Jefri Nichol menjadi sorotan publik usai dipanggil kepolisian untuk jalani pemeriksaan pada senin (28/10), terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 September 2024 dan diduga melibatkan Jefri Nichol sebagai saksi.
Berikut kronologi lengkap dari kasus yang melibatkan sosok publik figur ini.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi pada pukul 02.00 dini hari, saat korban berinisial BPY (30 tahun), seorang karyawan swasta, keluar dari restoran bersama teman perempuannya.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Gelar Donor Darah Sebagai Wujud Kepedulian di HUT Humas Polri Ke-73
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, konflik bermula ketika teman perempuan BPY disenggol oleh seseorang.
BPY kemudian menanyakan hal tersebut kepada orang yang menyenggol, dan dari sinilah insiden berkembang hingga menjadi kasus dugaan pengeroyokan.
Pemeriksaan Jefri Nichol oleh Pihak Kepolisian
Aktor Jefri Nichol turut terlibat dalam peristiwa ini, namun bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, Jefri diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
BACA JUGA:Sutradara Indonesia, Nia Dinata Jadi Juri di Tokyo Festival Film Internasional 2024
Berdasarkan keterangan AKP Nurma Dewi, saat diperiksa, Jefri Nichol tidak dalam keadaan luka atau mengalami cedera.
Proses pemeriksaan terhadap Jefri Nichol bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan insiden tersebut memanas menjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Kondisi Korban dan Dampak Luka yang Dialami