Sudah Online, Bayar Pajak di Kota Tasikmalaya Lebih Mudah, Bisa Dilakukan 24 Jam dan Begini Caranya

Senin 07-10-2024,08:27 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

4. klik Inquiry

5. pilih pembayaran VA (Virtual Account) / QRIS 

 

Pembayaran Pajak non PBB:

1. buka link https://pdl.tasikkota.dapda.id

2. Pilih pajak yang akan dibayar

3. Klik “BJB VA/QRIS”

4. Pilih “Create VA/QRIS”

5. Pilih lagi pajak yang akan dibayar, kemudian klik cetak Slip VA/QRIS.

 

Kategori :