TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pelajar madrasah Jumat 27 September 2024, dengan menampilkan 30 adegan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.
"Alhamdulillah, sore ini Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana kekerasan. Rekonstruksi ini melibatkan 30 adegan, dan semuanya berjalan lancar," ungkapnya di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam kasus ini, penanganan anak sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dari total 9 tersangka, 6 di antaranya adalah anak di bawah umur.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Tasikmalaya Tuntaskan Sengketa Soal Logo Parpol
"Untuk anak di bawah umur, ada penanganan khusus. Masa penahanan mereka di kepolisian adalah setengah dari penahanan orang dewasa, yaitu selama 15 hari," terang Herman.
AKP Herman menambahkan bahwa sejauh ini, tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil rekonstruksi.
"Dari awal sampai akhir, keterangan yang diberikan di BAP masih sesuai dengan yang ditampilkan dalam rekonstruksi," tambahnya.
Mengenai dugaan konsumsi minuman oleh pelaku, Herman menyatakan bahwa para tersangka mengakui telah meminum minuman tertentu, namun menegaskan bahwa tindakan kekerasan dilakukan dalam keadaan sadar.
BACA JUGA:Pasangan Yusuf-Hendro Diserbu Warga dan Pengunjung HZ Mustofa
"Mereka mengakui minum, tapi semua pelaku melakukan aksi itu dengan sadar," jelasnya.
Dalam hal pelimpahan berkas perkara, pihak kepolisian menargetkan untuk segera menyelesaikan pemberkasan dalam waktu dekat.
"Insyaallah, minggu depan berkas sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan setelah pemberkasan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti selesai," tukas Herman.