BACA JUGA:Petani Kabupaten Pangandaran Gagal Panen, Dapatkan Klaim Asuransi Sawah
3. Patuhi Konstitusi
Ketiga, pemerintah diminta untuk melaksanakan reforma agraria sesuai dengan ketentuan konstitusi, termasuk Pasal 33 UUD NRI 1945 dan UU PA 1960.
Penegakan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak petani.
4. Cabut Omnibus Law
Keempat, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan regulasi lainnya yang merugikan petani menjadi tuntutan penting.
Banyak undang-undang tersebut sering disalahgunakan untuk merampas tanah dan mengintimidasi petani.
BACA JUGA:Petani Pertanyakan Surplus Retribusi DKP3 Kota Tasikmalaya
5. Selesaikan Konflik Agraria
Tuntutan kelima adalah penyelesaian konflik agraria dan menghentikan diskriminasi hukum terhadap petani.
Penanganan yang adil terhadap kasus-kasus ini sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan sosial.
6. Kedaulatan Pangan
Terakhir, pemerintah harus menolak impor pangan dan lebih fokus pada produk lokal.
Pengembangan kebijakan jangka panjang yang berlandaskan reforma agraria dan kedaulatan pangan akan membantu memperkuat posisi petani di pasar.
Alasan di Balik Tuntutan Demo Pada Hari Buruh
Keenam tuntutan ini muncul karena adanya ketimpangan agraria yang semakin melebar.